Jumat, 22 April 2011

SHOLAT TASBIH

Kesunahan sholat tasbih berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shohihnya dan Imam al-Thabrani.


Hadits tersebut diriwayatkan dari berbagai jalur yang banyak dan juga diriwayatkan dari sekelompok shahabat sebagaimana keterangan yang telah diuraikan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani.


Di antaranya adalah hadits yang bersumber dari Ikrimah bin Abbas RA, dimana Rasulullah SAW bersabda kepada Abbas bin Abdul Muthalib: "Seandainya engkau mampu untuk mengerjakannya (sholat tasbih) sehari satu kali, maka kerjakanlah, apabila engkau tidak mampu, maka kerjakanlah tiap jum'at (satu minggu sekali), apabila engkau tidak mampu, maka kerjakanlah satu kali dalam setahun, dan seandainya hal itu tidak mampu, maka kerjakanlah sekali dalam umurmu." Hadis ini telah dishohihkan oleh sekelompok Huffadz (HR Sunan Abi Dawud bab shalat tasbih, Mustadrak ala shahihain Bab Shalat Tattawwu’, Fathul Baari Bisyarah Shahih Bukhari Bab Fadhl Attasbih, dll).


Imam Nawawi mengatakan bahwa sekelompok imam dari Madzhab Syafi'i telah menjelaskan tentang kesunahan sholat tasbih, diantara mereka adalah al-Imam al-Baghawi, al-Ruyani yang menukil dari Ibnu al-Mubarak bahwa sholat tasbih merupakan sesuatu yang disenangi dan disunnahkan untuk dibiasakan dan dikerjakan pada tiap-tiap waktu dan al-Hafidz al-Mundziri yang telah menguraikan hadits-hadits yang banyak mengenai kesunahan sholat tasbih dari berbagai jalur, dimana sebagian dari hadits-hadits itu adalah shohih dan sebagian yang lain terjadi perselisihan dikalangan para ulama ahli hadits.


TATA CARA SHOLAT TASBIH


Sholat tasbih adalah sholat sunah empat rakaat yang dikerjakan dengan satu atau dua kali salam. Seandainya dikerjakan pada malam hari, maka yang lebih baik dikerjakan dengan dua kali salam dan seandainya dikerjakan siang hari, maka yang lebih baik dikerjakan dengan satu kali salam, baik dikerjakan dengan satu kali tasyahud atau dua kali tasyahud seperti halnya mengerjakan sholat dhuhur


Imam Suyuthi dalam kitabnya al-Kalim al-Thayib wa al-Amal al-Shalih menjelaskan tentang kaifiyah sholat tasbih, bahwasanya sholat tasbih adalah sholat empat rakaat, setelah membaca Fatihah pada rakaat pertama membaca surat al-Takatsur, pada rakaat kedua membaca surat al-'Ashr, rakaat ketiga membaca surat al-Kafirun, kemudian pada rakaat keempat membaca surat al-Ikhlash


1.Setelah membaca surat, membaca "Subhanallah wal Hamdulillah wa Laa Ilaaha Illallah wa Allahu Akbar" sebanyak 15 kali ketika berdiri


2. ketika rukuk 10 x, i'tidal 10 x, dua sujud 10x, duduk diantara dua sujud 10 x dan tasyahud 10 x


Dengan begitu jumlah setiap rakaat ada 75 tasbih, sedangkan total keseluruhan menjadi 300 tasbih.


Fadlilah Sholat Tasbih
Keutamaan sholat tasbih sebagaimana keterangan dalam berbagai hadits adalah dapat menghapus dosa-dosa, baik yang awal maupun yang akhir, dosa-dosa yang telah lampau maupun yang baru, baik yang disengaja maupun yang tidak dan juga yang tampak maupun yang tersembunyi. Dan perlu diketahui bahwa dosa-dosa yang dihapus karena mengerjakan sholat tasbih adalah dosa-dosa kecil karena dosa-dosa besar tidak bisa terhapus kecuali dengan taubat yang sungguh-sungguh.


Wallahu A'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar